Sidebar Ads

AKSI BEJAT AYAH PERKOSA ANAK SEJAK 2015 DI ACEH



Personel Polresta Banda Aceh telah menangkap seorang pelaku pemerkosaan yang berinisial CA (62) terhadap anak di bawah umur. Korbannya yang tak lain adalah anak kandung pelaku.

Pelaku telah tega perkosa buah hatinya sendiri itu sejak tahun 2015 sampai Agustus 2020. Dia ditangkap setelah korban menceritakan tindakan asusila yang dilakukan sang ayah itu kepada saudara kandungnya.

AKP Ryan Citra Yudha selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh mengungkapkan, motif pelaku untuk mencabuli anak kandungnya disebabkan tergiur dengan tubuh anaknya sendiri, ketika pelaku sedang mengintip korban usai mandi.

"Motif pelaku karena tergiur dengan tubuh korban, sehingga CA melampiaskan nafsu bejatnya ke anak kandungnya sendiri," ucap Ryan saat jumpa pers di Mapolresta Banda Aceh, dikutip Kamis, 29 Oktober 2020.

Sejak tahun 2015 lalu, pelaku telah melakukan aksi pencabulan terhadap anaknya sebanyak empat kali. Dalam melakukan aksi pencabulan anaknya, diamelakukanya sebelum dan sesudah pulang sekolah. Sementara untuk istri pelaku sedang tidak berada di rumah.

Pelaku juga telah mengancam anaknya dengan pisau apabila tidak mau menuruti keinginan bejatnya. Kasus itu telah terungkap saat pelaku usai mencabuli putrinya di dalam kamar lalu mengunci pintu dari luar. Dengan maksud supaya si pelaku bisa melakukan hal yang sama untuk kedua kalinya.

Akan tetapi korban yang tidak tahan dengan perlakuan sang ayah, dia memilih kabur melalui jendela kamar ke rumah rekannya untuk menceritakan aksi bejat pelaku. Selanjutnya, korban langsung memberanikan diri untuk bercerita ke saudara kandungnya.


"Saat terakhir melakukannya, korban kabur dari jendela. Korban menghubungi rekannya lalu menceritakannya. Setelah itu bercerita ke abangnya. Lalu dilaporkan sama abangnya,” ucap Ryan.

Mengetahui aksi bejatnya yang telah dilaporkan ke polisi, CA sempat kabur ke Aceh Barat Daya. Akan tetapi persembunyiannya terendus juga oleh polisi. CA akhirnya ditangkap pada hari Senin, 26 Oktober 2020.

Saat ini CA telah mendekam di ruang tahanan Polresta Banda Aceh. Dia dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ryan menyebutkan pelaku tidak dikenakan qanun jinayat.

“Untuk kasus ini kita gunakan UU Perlindungan Anak biar ada efek jera bagi pelaku,” ucap Ryan.



Posting Komentar

0 Komentar