Sidebar Ads

Kuasa Hukum Tersangka sebut KPI Pusat Tidak Pernah Periksa Pelaku Perundungan

 

Ilustrasi, sumber foto: Istimewa


3Tangkas - Kuasa hukum tersangka pelaku atau terlapor RT dan EO, Tegar Putuhena, mengatakan kliennya tidak pernah diperiksa atau dimintai keterangan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara internal terkait kasus bullying dan pelecehan seksual yang dialami salah satu pegawai berinisial MS.


"Tadi juga ditanyakan soal itu, dan tidak pernah sekali pun klien kami dipanggil oleh pimpinan, diperiksa oleh internal KPI mulai 2012 sampai ramai-ramai sekarang ini," kata Tegar saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin (6/9/2011), dikutip dari ANTARA.


Pengacara menyangkal bahwa kliennya telah melakukan perundungan dan melecehkan MS


Tegar mengatakan tentu ada mitigasi dari internal KPI dan para terduga pelaku akan dipanggil jika terjadi kejadian luar biasa dalam kurun waktu 2015 hingga 2017.


Tegar membantah kliennya telah melakukan perbudakan atau pelecehan, baik verbal maupun seksual, terhadap korban MS selama 2015-2017, seperti tertulis dalam pesan berantai yang disebarkan di sejumlah grup media pada Rabu, 1 September 2021.


KPI meminta klarifikasi terhadap tersangka pelaku


Sementara itu, kuasa hukum tersangka pelaku RM alias O, Anton Febrianto mengatakan, kelima tersangka pelaku, termasuk kliennya, telah dimintai klarifikasi oleh KPI pada Jumat, 3 September 2021.


"Kalaupun ada pemanggilan, itu hari Jumat yang lalu. Itu setelah perkara ini mencuat. Kawan-kawan diminta untuk mengklarifikasinya. Kalau sebelumnya peristiwa 2015, 2016, dan 2017, itu tidak ada," kata Anton.


Korban pernah mengadu ke kepala divisi terkait bullying yang dialaminya


Sebelumnya, kuasa hukum korban MS, Muhammad Mualimin mengatakan, MS sudah melapor ke atasannya di mana dia bekerja.


Mualimin mengatakan, laporan MS kepada kepala divisi tempatnya bekerja tidak mendapat tanggapan yang cukup tegas atas kejadian yang dialami MS.


"Laporan itu hanya berbuah dia (MS) hanya dipindahkan ke ruangan lain daripada para pelaku dan para pelaku sama sekali tidak diperiksa, apalagi dijatuhi sanksi," kata Mualimin.


Berdasarkan keterangan MS, Mualimin menjelaskan bahwa para terduga pelaku justru melakukan lebih banyak penindasan karena tidak ada tindakan tegas dari KPI Pusat terhadap kelima pelaku.

Posting Komentar

0 Komentar