Sidebar Ads

Tak Lagi Butuh Syarat Domisili untuk Vaksinasi di DKI Jakarta

 

Ilustrasi, sumber foto: REUTERS/Dado Ruvic/File Photo


3Tangkas - Vaksinasi COVID-19 saat ini tidak lagi melihat domisili atau tempat tinggal sesuai KTP. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan, yang diterbitkan Pelaksana Tugas Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Maxi Rein Rondonuwu.


Hal ini juga berlaku di DKI Jakarta, warga kini bisa melakukan vaksinasi di sejumlah fasilitas kesehatan yang ada.


Daftar fasilitas kesehatan yang tidak memerlukan surat keterangan domisili di DKI


Berikut fasilitas pelayanan kesehatan vaksinasi di DKI Jakarta yang tidak memerlukan persyaratan domisili:


  • RSUP Fatmawati

  • RS Ketergantungan Obat

  • RSUP Persahabatan

  • RSK Pusat Otak Nasional

  • RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo

  • RS Jiwa Dr. Soeharto Heerjan

  • RS Kanker Dharmais

  • RS Anak dan Bunda Harapan Kita

  • RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita

  • RS Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso.


Vaksinasi tanpa domisili hanya berlaku di fasilitas kesehatan Kementerian Kesehatan


Namun, syarat domisili bagi warga tetap diberlakukan di fasilitas vaksinasi di wilayah Pemprov DKI Jakarta. Penghapusan persyaratan domisili hanya berlaku untuk fasilitas kesehatan di bawah Kementerian Kesehatan.


"Itu hanya berlaku di fasilitas Kemenkes. Di bawah koordinasi Pemprov DKI tetap sesuai domisili," kata Humas Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Irma Yunita seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (27/6). /2021).


Artinya puskesmas dan fasilitas umum lainnya masih menerapkan persyaratan KTP domisili. Sedangkan peserta vaksinasi yang memiliki KTP non-DKI harus menyertakan surat keterangan domisili atau surat keterangan bekerja di Jakarta.


"Betul demikian," kata Irma.


Ada 9.394 kasus baru di DKI Jakarta


Sekadar informasi, kasus COVID-19 di Indonesia hingga Minggu (27/6/2021) terus bertambah, laporan Kementerian Kesehatan menyebutkan total kasus positif saat ini mencapai 2.115.304 orang, dengan penambahan 21.342 dalam waktu 24 jam. .


Ada penambahan 9.394 kasus di DKI Jakarta, sedangkan jumlah kematian bertambah 51 kasus, namun hari ini 3.506 orang dinyatakan sembuh dari COVID-19.

Posting Komentar

0 Komentar