Sidebar Ads

Jokowi Instruksikan BKKN Tangani Tangani Ibu Hamil, Bayi Sampai Anak yang Kena COVID


Sumber foto: HARYO WIRAWAN/BBC


3Tangkas - Presiden Joko Widodo meminta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKN) mengambil peran khusus dalam penanganan COVID-19, terutama bagi ibu hamil, bersalin, bayi, balita, dan anak-anak. Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi.


“Bapak Presiden juga mendorong terkait dengan ibu hamil, ibu melahirkan, dan bayi balita dan anak-anak untuk ditangani oleh BKKBN. Sehingga BKKBN akan menangani secara khusus terkait dengan penanganan COVID untuk ibu hamil, ibu melahirkan, balita dan anak-anak,” ujar Airlangga sebagaimana disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).


Jokowi minta implementasi PPKM mikro di lapangan diperkuat


Selain itu, Presiden Jokowi juga memerintahkan jajarannya untuk memperketat protokol kesehatan di masyarakat. Jokowi meminta implementasi PPKM mikro di lapangan lebih diperkuat.


“Bapak Presiden juga menyampaikan apa yang terjadi di lapangan dan tindak lanjut yang telah dilakukan oleh TNI dan Polri, terutama untuk menangani di beberapa daerah yang kemarin tinggi duluan, yaitu di Riau, di Kepulauan Riau, maupun Bangkalan ataupun Kudus,” jelas Airlangga.


Mall dan tempat makan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB


Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) itu mengatakan, pemerintah menetapkan aturan baru untuk mal dan tempat makan di tengah lonjakan kasus COVID-19. Airlangga mengatakan jam operasional mall dan tempat makan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB ke depan.


“Kegiatan di pusat perbelanjaan mal ataupun pasar dan pusat perdagangan, jam operasional maksimal sampai jam 20.00 WIB, dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas,” kata Airlangga.


Airlangga juga menjelaskan bahwa aturan ini juga berlaku untuk restoran dan tempat makan.


“Kegiatan restoran, warung makan, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, ini untuk kegiatan dine in makan minum paling banyak 25 persen dari kapasitas dan sisanya di-take away ataupun dibawa pulang,” kata Airlangga.


“Dan layanan pesan antar atau bawa pulang juga sesuai dengan jam operasi restoran.  Jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat,” lanjutnya.


Posting Komentar

0 Komentar