Sidebar Ads

Begini Tahapan Rehabilitasi Pecandu Narkoba di Indonesia

 

Ilustrasi, sumber foto: Shutterstock


3Tangkas - Rehabilitasi narkoba merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan pecandu dari belenggu narkoba dan bahaya yang menyertainya. Ada tiga tahapan rehabilitasi narkoba di Indonesia, yaitu rehabilitasi medik, rehabilitasi non medik, dan pengembangan lebih lanjut.


Bahaya narkoba bagi kesehatan tidak perlu diragukan lagi. Tidak hanya merusak kesehatan psikis, narkoba juga berdampak buruk bagi kesehatan fisik penggunanya.


Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat bahwa sekitar 270 juta orang di dunia menggunakan obat-obatan terlarang. Di Indonesia sendiri, ada sekitar 3,6 juta kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2019.


Tanda dan Gejala Ketergantungan Narkoba


Gejala spesifik kecanduan narkoba yang muncul biasanya tergantung dari jenis narkoba yang digunakan. Namun, secara umum, ada beberapa tanda dan gejala kecanduan narkoba yang harus diwaspadai, yaitu:


  • Mata merah dan pupil mata yang mengecil atau membesar

  • Berat badan yang naik atau turun secara signifikan

  • Pola makan atau pola tidur menjadi tidak beraturan

  • Tidak peduli pada penampilan, seperti jarang berganti pakaian dan mandi

  • Mudah merasa lelah dan sedih atau justru terlalu berenergi dan tidak bisa diam

  • Sering cemas dan menarik diri dari lingkungan sosial

  • Sulit konsentrasi

  • Sering mimisan

  • Tubuh terasa bergetar atau bahkan kejang


Selain itu, seseorang yang kecanduan narkoba juga menjadi lebih berani melakukan hal-hal yang berbahaya. Contohnya adalah mengendarai sepeda motor di bawah pengaruh obat-obatan atau mencuri untuk memuaskan kecanduan narkoba.


Bantuan Rehabilitasi Pecandu Narkoba


Bantuan rehabilitasi bagi pecandu narkoba diatur oleh pemerintah dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah no. 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.


Pecandu Narkoba wajib melaporkan diri kepada Lembaga Penerima Pelapor Wajib (IPWL), baik rumah sakit, puskesmas, maupun lembaga rehabilitasi medik yang tersebar di seluruh Indonesia.


Selain melapor ke IPWL, pecandu narkoba juga dapat melapor dengan mendaftar dan mengisi formulir di situs resmi Sistem Informasi Rehabilitasi Indonesia (SIRENA) milik Badan Narkotika Nasional (BNN).


Meski sudah diatur sedemikian rupa, tak jarang pecandu narkoba terlambat atau sulit mendapatkan rehabilitasi akibat stigma yang melekat, baik dari lingkungan maupun dari dalam dirinya sendiri.


Pecandu narkoba terkadang diasosiasikan dengan penjahat. Hal ini membuat mereka sering mengingkari kondisinya dan tidak mau melaporkannya. Padahal, pengguna narkoba adalah korban yang perlu direhabilitasi agar terbebas dari cengkeraman narkoba dan bahaya yang menyertainya.


Rehabilitasi pecandu narkoba dijamin oleh pemerintah. Dengan melaporkan diri, pecandu narkoba hanya akan diproses untuk menjalani rehabilitasi dan tidak akan dijatuhi hukuman pidana.


Tahapan Rehabilitasi Narkoba


Menurut Badan Narkotika Nasional, ada tiga tahapan rehabilitasi narkoba yang harus dilalui oleh pecandu narkoba, yaitu:


Tahap rehabilitasi medis (detoksifikasi)


Rehabilitasi medis merupakan tahap awal yang harus dilalui pecandu agar terbebas dari kecanduan narkoba. Pada tahap ini, dokter akan memeriksa kesehatan pecandu, baik kesehatan fisik maupun mental.


Setelah pemeriksaan dilakukan, dokter akan menentukan jenis pengobatan yang akan diberikan untuk mengurangi gejala putus zat yang diderita pecandu. Pemberian obat ini tergantung dari jenis obat yang telah digunakan dan berat ringannya gejala yang dialami.


Misalnya, pecandu narkoba jenis heroin berat yang mudah kecanduan dapat diberikan terapi obat metadon atau naltrexone. Seiring dengan berjalannya proses rehabilitasi, dosis pemberian obat akan dikurangi sesuai dengan perkembangan kondisi pecandu.


Tahap rehabilitasi non medis


Selain menjalani rehabilitasi medis, pecandu narkoba juga akan mengikuti berbagai kegiatan pemulihan terpadu, mulai dari penyuluhan, terapi kelompok, hingga bimbingan spiritual atau keagamaan.


Konseling dapat membantu pecandu narkoba mengidentifikasi masalah atau perilaku yang memicu ketergantungannya pada narkoba. Dengan demikian, pecandu dapat menemukan strategi yang paling tepat baginya untuk lepas dari belenggu narkoba.


Sedangkan terapi kelompok (therapeutic community) merupakan forum diskusi yang beranggotakan sesama pecandu narkoba. Terapi ini bertujuan agar para anggotanya dapat saling memberikan motivasi, bantuan, dan dukungan agar keduanya terbebas dari jeratan narkoba.


Tahap pengembangan lanjutan (aftercare)


Tahap pengembangan lanjutan merupakan tahap akhir dari rangkaian rehabilitasi narkoba. Pecandu narkoba akan diberikan kegiatan sesuai minat dan bakatnya masing-masing. Hal ini agar mereka dapat kembali bekerja dan tetap produktif setelah menyelesaikan program rehabilitasi.


Setelah terbebas dari ketergantungan, mantan pecandu narkoba dapat kembali ke masyarakat dan melakukan aktivitas normalnya di bawah pengawasan Badan Narkotika Nasional.


Namun dalam praktiknya, mereka tetap membutuhkan dukungan keluarga, kerabat, dan masyarakat sekitar agar dapat kembali hidup sehat dan benar-benar terbebas dari jeratan narkoba di kemudian hari.


Jika kamu atau orang terdekat kamu sudah pernah mengalami kecanduan narkoba, jangan takut untuk melaporkan diri kamu ke IPWL terdekat untuk mendapatkan layanan rehabilitasi. Semakin cepat rehabilitasi dilakukan, semakin cepat pula kamu terbebas dari belenggu narkoba.

Posting Komentar

0 Komentar