Sidebar Ads

Gubernur DKI Jakarta Tambah 34 Tempat Isolasi Baru

 Ilustrasi, sumber foto: antarafoto

3TANGKASGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambahkan 34 tempat isolasi baru, kini ada 37 tempat isolasi yang tersebar di seluruh ibu kota.

Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta nomor 675 Tahun 2021. Kepgub ini menggantikan peraturan sebelumnya, yakni Kepgub 979 Tahun 2020.

“Keputusan Gubernur Nomor 979 Tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu diubah,” tulis Kepgub Nomor 675 Tahun 2021, seperti diberitakan, Selasa (8/6/2021).

Mempertimbangkan kebijakan penghentian biaya hotel atau wisma untuk pasien COVID-19

Keputusan gubernur ini dibuat sehubungan dengan kebijakan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional tentang penghentian pembiayaan hotel, penginapan, dan wisma.

Hal ini berlaku bagi orang yang terkonfirmasi COVID-19, baik tanpa gejala maupun gejala ringan, serta biaya penginapan bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 dan memastikan kepastian hukum dalam memenuhi kebutuhan fasilitas isolasi terkontrol dan penginapan bagi tenaga kesehatan.


Sebelumnya di Kepgub 979 hanya ada tiga lokasi isolasi mandiri, yaitu:

  1. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) di Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Koja, Jakarta Utara.
  2. Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah di Jalan Raya TMII, Cipayung, Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
  3. Graha Wisata Ragunan di Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jalan Harsono RM, RT 9/RW 7, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.


Lokasi isolasi terkontrol tahap 1 dan 2

Dalam Kepgub DKI Jakarta No 675/2021 yang ditandatangani Anies Baswedan pada 31 Mei 2021, terdapat tiga tahapan isolasi terkendali yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta.

Tempat isolasi terkendali milik Pemprov DKI Jakarta berkapasitas 8.249 orang. Untuk tahap I kapasitasnya 607 orang, berikut daftarnya.

  1. Graha Wisata TMII, kapasitas 100 orang
  2. Graha Wisata Ragunan, kapasitas 200 orang
  3. Hotel Grand Mansion Menteng, kapasitas 77 orang
  4. Pusdiklat Gulkalmart Ciracas, kapasitas 30 orang
  5. Masjid Raya KH Hasyim Ashari, kapasitas 200 orang

Kemudian tahap 2 dengan kapasitas 6.648 orang:

  1. Rusun Nagrak Cilincing, kapasitas 2.550 orang
  2. Rusun Pasar Rumput Manggarai, kapasitas 3.968 orang
  3. SMPN 285 Pulau Untung Jawa, kapasitas 20 orang
  4. SMKN 61 Pulau Tidung, kapasitas 40 orang
  5. SMPN 288 Pulau Panggang, kapasitas 20 orang
  6. SDN 01 Pulau Kelapa, kapasitas 30 orang
  7. PKBM Pulau Harapan, kapasitas 20 orang


Lokasi isolasi terkendali tahap 3 dan khusus tenaga kesehatan

Berikut daftar lokasi isolasi tahap 3 dengan kapasitas 994 orang:

  1. Balai Kesenian Kebon Melati, kapasitas 85 orang
  2. GOR Rawamangun, kapasitas 100 orang
  3. GOR Senen, kapasitas 100 orang
  4. GOR Johar Baru, kapasitas 50 orang
  5. GOR Kemakmuran Petojo Utara, kapasitas 30 orang
  6. GOR Kecamatan Tanah Abang, kapasitas 60 orang
  7. GOR Kecamatan Kemayoran, kapasitas 40 orang
  8. GOR Kecamatan Grogol Petamburan, kapasitas 50 orang
  9. GOR Kecamatan Tambora, kapasitas 50 orang
  10. GOR Kecamatan Kebon Jeruk, kapasitas 50 orang
  11. GOR Kecamatan Cilandak, kapasitas 75 orang
  12. GOR Kecamatan Mampang Prapatan, kapasitas 40 orang
  13. GOR Kecamatan Tebet, kapasitas 40 orang
  14. GOR Kecamatan Pancoran, kapasitas 40 orang
  15. GOR Kecamatan Pasar Minggu, kapasitas 25 orang
  16. Wisma Atlet Raden Inten, kapasitas 32 orang
  17. GOR Ciracas, kapasitas 50 orang
  18. GOR Cengkareng, kapasitas 47 orang
  19. GOR Setu, kapasitas 30 orang

Serta lokasi Penginapan Tenaga kesehatan yang memiliki kapasitas 835 orang: 

  1. SMK 27 Sawah Besar, kapasitas 32 orang
  2. SMK 57 Pasar Minggu, kapasitas 36 orang
  3. SMK 24 Cipayung, kapasitas 28 orang
  4. LPMP DKI Jakarta, kapasitas 480 orang
  5. Gedung PKK Melati Jaya, kapasitas 72 orang
  6. Jakarta Islamic Center, kapasitas 187 orang

Posting Komentar

0 Komentar