Sidebar Ads

POLISI BERHASIL BONGKAR PABRIK UANG PALSU DI BANDUNG



Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung telah menciduk para komplotan pembuat sekaligus pengedar uang palsu. Komplotan ini didapati telah beroperasi di daerah Gegerkalong Kota Bandung.

Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya selaku Kapolrestabes Bandung, mengungkapkan bahwa komplotan ini beranggotakan empat orang yang bertugas untuk memproduksi sampai mengedarkan kepada para pemesan. Tersangka itu di antaranya yang berinisial, KP bertugas sebagai operator scanner uang asli dan edit, GYO merupakan operator mesin cetak dan Film, AS yang bertugas untuk mencari pendana atau konsumen dan MRS merupakan asisten operator dan pembuat nomor seri.

"Penggeledahan di daerah Gegerkalong dan mendapatkan empat orang pelaku yang sedang melakukan kegiatannya, membuat kertas seperti uang, oleh karenanya ditangkap dan dibawa ke polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam," ucap Ulung, dikutip Kamis, 29 Oktober 2020.

Menurutnya, untuk pelanggan dari produksi uang palsu ini berasal dari Jakarta. Hasil penangkapan penyidik telah mengamankan barang bukti uang palsu dan alat produksi. "Barang bukti yang didapati saat ini adalah berupa printer kemudian kertas seperti uang sebanyak Rp600 juta," ucapnya.

Dia menyebutkan bahwa sebagian dari empat orang ini bertugas untuk membuat nomor seri pecahan uang palsu tersebut. "Dari empat orang tersebut sebagai pekerja yang mencetak dan memberikan nomor seri kemudian mereka akan memberikan hasil uang itu kepada pemesannya. Adapun pemesannya adalah dari Jakarta dan sedang dilakukan penyelidikan dan sedang dikejar oleh petugas," ucapnya.



Dalam transaksinya, untuk pecahan uang palsu senilai Rp800 juta akan dihargai Rp300 juta. "Belum ada (yang diedarkan), sampai saat ini baru pemesannya saja, baru dicetak sudah ditangkap tim dari Reskrim. Mereka mendapat pesanan dari seorang di Jakarta yang sedang dilakukan pengembangan oleh anggota Reskrim," ucapnya. 

Akibat dari perbuatannya, mereka telah dijerat Pasal 37 ayat 1 jo pasal 26 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 7/2011 tentang Mata Uang dan Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



Posting Komentar

0 Komentar