Ratusan orang telah ditetapkan sebagai tersangka akibat aksi demo rusuh menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law pada 8 dan 13 September 2020 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Sampai saat ini Polda Metro Jaya menetapkan 131 orang tersangka," ucap Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana, di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 19 Oktober 2020.
Penetapan ratusan orang tersebut sebagai tersangka buntut mengenai merusak kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, mobil polisi di Pejompongan, vandalisme, kasus ambulans di Cikini, kerusuhan di Tugu Tani, dan penganiayaan terhadap anggota Polda Metro dan Polres Tangerang Kota.
Dari ratusan orang tersebut, terdapat sebanyak 69 orang sudah dilakukan penahanan atas aksi anarkis dalam aksi demo menolak UU tersebut.
Nana juga menjelaskan bahwa 131 orang yang dilakukan penahanan itu dijerat Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 406 KUHP.
"Termasuk perkembangan terbaru Polda Metro Jaya telah menahan 20 orang tersangka pengerusakan yaitu halte, fasilitas publik dan pos polisi di sepanjang Jalan Sudirman," jelasnya.



0 Komentar