Selang beberapa bulan Kementan menetapkan Ganja menjadi tanaman binaan maka Kementan akhirnya merevisi Keputusan Menteri Pertanian nomor 104 tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian (Kementan) terhadap tanaman tersebut.
Hal ini terjadi karena kebijakan tersebut menuai kritik yang keras, dikarenakan ganja selama ini dikenal sebagai salah satu jenis narkotika. Keputusan tersebut mengalami penyempurnaan menjadi Kepmentan 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, yang ditandatangani oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020. Sebagai catatan, ganja sendiri dalam peraturan pemerintah lainnya ditetapkan sebagai jenis narkotika golongan I.Itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam menetapkan komoditas binaan dan produk turunannya, berbagai ditjen di bawah Kementan wajib berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, direktorat jenderal teknis lingkup Kementerian Pertanian, pakar/perguruan tinggi, hingga pihak kementerian/lembaga.
"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (3 Februari 2020)," bunyi diktum ketujuh Keputusan Menteri Pertanian 104/KPTS/HK.140/M/2/2020.
Salam 3tangkas
3Tangkas Situs Bolatangkas Terpercaya | Agen Tangkasnet Online | Agen Bolatangkas Terpercaya



0 Komentar